HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Jatim Rampungkan 8.420 KDKMP Berbadan Hukum, Khofifah Dorong Percepatan Ekonomi Desa

 

Jatim Rampungkan 8.420 KDKMP Berbadan Hukum, Khofifah Dorong Percepatan Ekonomi Desa
jatimradar.comSURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat fondasi ekonomi desa. Hingga pertengahan Agustus 2025, tercatat sebanyak 8.420 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah resmi berbadan hukum. Capaian ini menjadi tonggak penting dalam mendorong kemandirian desa sekaligus memperkuat gerakan koperasi di Jawa Timur.

Program KDKMP sendiri pertama kali dicanangkan pada 2023 sebagai upaya menghadirkan kelembagaan ekonomi yang solid di tingkat desa dan kelurahan. Dengan legalitas yang jelas, koperasi diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat, memperluas akses pembiayaan, dan meningkatkan kesejahteraan warga desa.

Legalitas sebagai Kunci Kekuatan Ekonomi Desa

Gubernur Khofifah menegaskan, keberadaan badan hukum bagi KDKMP bukan hanya formalitas administratif. Lebih dari itu, legalitas merupakan syarat utama agar koperasi bisa beroperasi secara resmi, mendapatkan akses perbankan, hingga menjalin kemitraan dengan berbagai lembaga.

“Legalitas adalah pintu masuk utama. Dengan status badan hukum, koperasi desa tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga lebih mudah memperoleh dukungan pembiayaan, akses distribusi barang, hingga jalinan kerja sama dengan BUMN dan swasta,” ujar Khofifah dalam keterangannya di Surabaya.

Menurutnya, penguatan koperasi desa melalui jalur legalitas ini akan menciptakan pondasi ekonomi yang lebih kokoh, terutama di tengah tantangan global yang kerap memengaruhi stabilitas harga dan daya beli masyarakat.

Langkah Percepatan: Dari Akta Notaris hingga NPWP

Untuk mempercepat pencapaian target, Pemprov Jatim menggulirkan sejumlah strategi, di antaranya:

  • Pendampingan Kolektif: Setiap pengurus koperasi difasilitasi untuk melakukan penandatanganan akta notaris secara kolektif sehingga proses lebih cepat.
  • Penerbitan NPWP: Melalui kerja sama dengan KPP setempat, para pengurus koperasi memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara langsung.
  • Fasilitasi Pembiayaan: Sebagian koperasi juga mendapat bantuan pembiayaan akta notaris melalui dana APBD serta dukungan BTT (Belanja Tak Terduga).
  • Digitalisasi Administrasi: Pemprov mendorong agar seluruh KDKMP menggunakan sistem administrasi digital, sehingga pengelolaan lebih transparan dan efisien.

Khofifah menambahkan, percepatan ini tidak mungkin berhasil tanpa dukungan lintas sektor, mulai dari Kemenkumham, Ikatan Notaris Indonesia, hingga perangkat desa yang bekerja bersama-sama.

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta: Wujud Ekonomi Gotong Royong

Capaian 8.420 koperasi berbadan hukum juga didukung sinergi berbagai pihak. Pemprov Jatim menggandeng BUMN dan lembaga distribusi nasional agar koperasi desa dapat menjadi jaringan distribusi strategis.

Di antaranya:

  • Bulog yang siap mendistribusikan beras dan sembako melalui koperasi desa.
  • Pertamina yang mendukung distribusi LPG subsidi 3 kg.
  • Pupuk Indonesia yang membantu pasokan pupuk bagi petani.

Dengan model kolaborasi ini, koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi juga sebagai pusat distribusi barang kebutuhan pokok yang berperan langsung dalam menjaga stabilitas harga di tingkat lokal.

Dampak Positif bagi Masyarakat Desa

Hadirnya koperasi berbadan hukum di seluruh desa/kelurahan di Jatim diproyeksikan membawa dampak besar, antara lain:

  1. Akses Pembiayaan Lebih Mudah
    Dengan legalitas resmi, koperasi desa dapat mengajukan pembiayaan hingga miliaran rupiah dari bank, termasuk Bank Jatim dan Bank Himbara.
  2. Penciptaan Lapangan Kerja
    Aktivitas distribusi barang, simpan pinjam, hingga usaha produktif koperasi membuka lapangan kerja baru bagi warga desa.
  3. Stabilitas Ekonomi Lokal
    Koperasi berperan menjaga harga kebutuhan pokok tetap stabil dengan distribusi yang lebih merata.
  4. Pemberdayaan Perempuan dan Pemuda Desa
    Banyak koperasi membuka ruang partisipasi lebih besar bagi perempuan dan generasi muda sebagai pengurus maupun pengelola unit usaha.

Khofifah: Ekonomi Desa Adalah Penyangga Ekonomi Nasional

Dalam kesempatan itu, Khofifah menekankan bahwa pembangunan ekonomi desa bukan hanya soal memperkuat tingkat lokal, melainkan juga berkontribusi pada ketahanan ekonomi nasional.

“Kalau ekonomi desa kuat, maka ketahanan ekonomi nasional juga akan lebih terjamin. Koperasi Merah Putih ini adalah wujud nyata gotong royong ekonomi yang lahir dari desa untuk Indonesia,” tegasnya.

Ia juga berkomitmen melanjutkan program pendampingan, pelatihan manajemen, hingga digitalisasi koperasi agar setiap KDKMP dapat beroperasi secara modern, transparan, dan berdaya saing tinggi.

Penutup: Dari Desa untuk Indonesia

Dengan tercapainya 8.420 KDKMP berbadan hukum, Jawa Timur menunjukkan diri sebagai provinsi pelopor dalam pembangunan kelembagaan ekonomi desa. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam mendorong lahirnya koperasi yang sehat, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Khofifah optimis bahwa koperasi desa tidak hanya menjadi tulang punggung ekonomi lokal, tetapi juga mampu menjawab tantangan globalisasi dengan prinsip gotong royong yang menjadi identitas bangsa Indonesia.


 

Posting Komentar