Eksekusi Rumah Mewah di Surabaya Memanas, Petugas Terpaksa Dobrak Pintu
jatimradar.com - SURABAYA – Proses eksekusi sebuah rumah mewah di kawasan perumahan Dharmhusada Mas, Surabaya, Jawa Timur, Kamis siang (21/8/2025), berlangsung penuh ketegangan. Petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang datang bersama aparat keamanan akhirnya terpaksa mendobrak pintu utama setelah penghuni rumah menolak membuka akses masuk.
Sejak
awal, jalannya eksekusi telah menarik perhatian warga sekitar. Puluhan orang
tampak menyaksikan dari luar pagar saat rombongan petugas datang membawa surat
perintah pengadilan. Rumah berukuran sekitar 120 meter persegi itu menjadi
objek sengketa yang sudah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Perlawanan Penghuni Rumah
Ketegangan
muncul ketika penghuni rumah, Liem Lie Thjing, menolak memberikan akses.
Seluruh pintu dan pagar dikunci rapat. Petugas sempat berulang kali meminta
dengan cara persuasif agar penghuni bersedia bekerja sama. Namun, upaya
negosiasi tidak membuahkan hasil.
Tak ingin
mengambil risiko lebih besar, tim eksekusi akhirnya mendatangkan ahli kunci
untuk membuka pagar. Meski pagar berhasil dibuka, pintu rumah tetap terkunci
dari dalam. Situasi yang semakin alot itu memaksa juru sita mengambil langkah
tegas: pintu rumah didobrak hingga terbuka paksa.
Dentuman
keras pintu yang jebol sontak membuat suasana semakin dramatis. Sejumlah warga
yang menonton dari luar rumah berteriak kaget. Beberapa di antaranya bahkan
sempat merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel.
Didampingi Aparat Keamanan
Untuk
memastikan jalannya eksekusi aman, puluhan personel kepolisian dan TNI ikut
diterjunkan. Mereka berjaga di sekitar lokasi guna mengantisipasi potensi
kericuhan. Meski sempat terjadi ketegangan, proses pengosongan rumah berjalan
relatif terkendali setelah pintu berhasil dibuka.
“Langkah
tegas ini diambil setelah semua upaya persuasif tidak diindahkan. Putusan
pengadilan harus tetap dilaksanakan,” ujar salah satu petugas juru sita di
lokasi.
Eksekusi Karena Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Objek
eksekusi ini merupakan bagian dari putusan pengadilan yang sudah inkracht
atau berkekuatan hukum tetap. Artinya, semua upaya hukum telah ditempuh, dan
rumah tersebut diputuskan untuk dikosongkan serta diserahkan sesuai keputusan
majelis hakim.
Meski
demikian, perlawanan dari penghuni rumah menambah dramatis jalannya eksekusi.
Hal ini bukanlah pertama kali terjadi di Surabaya, sebab eksekusi aset berupa
rumah atau bangunan kerap menimbulkan resistensi dari pihak yang kalah.
Warga Ikut Menyaksikan
Tidak
hanya aparat dan petugas, warga sekitar juga ikut menyaksikan jalannya
eksekusi. Banyak dari mereka yang merasa penasaran dengan rumah mewah yang
menjadi sengketa hukum.
“Dari
pagi sudah ramai. Saya dengar katanya mau dieksekusi. Pas petugas dobrak pintu,
orang-orang langsung kaget,” kata Arif, salah satu warga yang tinggal di
perumahan itu.
Beberapa
warga mengaku prihatin karena kasus sengketa seperti ini sering menimbulkan
konflik berkepanjangan. Meski demikian, mereka memahami bahwa pengadilan
memiliki kewenangan untuk mengeksekusi jika sudah ada putusan tetap.
Fenomena Eksekusi Rumah di Kota Besar
Kasus
eksekusi rumah mewah di Surabaya ini menambah panjang daftar sengketa perdata
yang berakhir dengan pengosongan paksa. Menurut catatan LBH (Lembaga Bantuan
Hukum) Surabaya, sengketa rumah seringkali muncul akibat kredit macet,
warisan, maupun jual beli yang bermasalah secara hukum.
Tidak
jarang, proses eksekusi menimbulkan gesekan di lapangan karena pihak yang kalah
merasa tidak rela meninggalkan asetnya. Namun, secara hukum, pengadilan
memiliki dasar kuat untuk mengeksekusi jika putusan sudah berkekuatan hukum
tetap.
Penutup
Meski
sempat diwarnai perlawanan, proses eksekusi rumah di Dharmhusada Mas akhirnya
berjalan sesuai rencana. Petugas berhasil masuk ke dalam rumah setelah
mendobrak pintu, kemudian melanjutkan pengosongan sesuai prosedur hukum.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa sengketa hukum terkait aset properti bisa berujung panjang dan dramatis. Bagi masyarakat, penting untuk memahami aspek legal dalam kepemilikan rumah agar tidak terjebak pada persoalan hukum di kemudian hari.