HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Eksekusi Rumah Mewah di Surabaya Memanas, Petugas Terpaksa Dobrak Pintu

 

Eksekusi Rumah Mewah di Surabaya Memanas, Petugas Terpaksa Dobrak Pintu
jatimradar.comSURABAYA – Proses eksekusi sebuah rumah mewah di kawasan perumahan Dharmhusada Mas, Surabaya, Jawa Timur, Kamis siang (21/8/2025), berlangsung penuh ketegangan. Petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang datang bersama aparat keamanan akhirnya terpaksa mendobrak pintu utama setelah penghuni rumah menolak membuka akses masuk.

Sejak awal, jalannya eksekusi telah menarik perhatian warga sekitar. Puluhan orang tampak menyaksikan dari luar pagar saat rombongan petugas datang membawa surat perintah pengadilan. Rumah berukuran sekitar 120 meter persegi itu menjadi objek sengketa yang sudah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Perlawanan Penghuni Rumah

Ketegangan muncul ketika penghuni rumah, Liem Lie Thjing, menolak memberikan akses. Seluruh pintu dan pagar dikunci rapat. Petugas sempat berulang kali meminta dengan cara persuasif agar penghuni bersedia bekerja sama. Namun, upaya negosiasi tidak membuahkan hasil.

Tak ingin mengambil risiko lebih besar, tim eksekusi akhirnya mendatangkan ahli kunci untuk membuka pagar. Meski pagar berhasil dibuka, pintu rumah tetap terkunci dari dalam. Situasi yang semakin alot itu memaksa juru sita mengambil langkah tegas: pintu rumah didobrak hingga terbuka paksa.

Dentuman keras pintu yang jebol sontak membuat suasana semakin dramatis. Sejumlah warga yang menonton dari luar rumah berteriak kaget. Beberapa di antaranya bahkan sempat merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel.

Didampingi Aparat Keamanan

Untuk memastikan jalannya eksekusi aman, puluhan personel kepolisian dan TNI ikut diterjunkan. Mereka berjaga di sekitar lokasi guna mengantisipasi potensi kericuhan. Meski sempat terjadi ketegangan, proses pengosongan rumah berjalan relatif terkendali setelah pintu berhasil dibuka.

“Langkah tegas ini diambil setelah semua upaya persuasif tidak diindahkan. Putusan pengadilan harus tetap dilaksanakan,” ujar salah satu petugas juru sita di lokasi.

Eksekusi Karena Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Objek eksekusi ini merupakan bagian dari putusan pengadilan yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Artinya, semua upaya hukum telah ditempuh, dan rumah tersebut diputuskan untuk dikosongkan serta diserahkan sesuai keputusan majelis hakim.

Meski demikian, perlawanan dari penghuni rumah menambah dramatis jalannya eksekusi. Hal ini bukanlah pertama kali terjadi di Surabaya, sebab eksekusi aset berupa rumah atau bangunan kerap menimbulkan resistensi dari pihak yang kalah.

Warga Ikut Menyaksikan

Tidak hanya aparat dan petugas, warga sekitar juga ikut menyaksikan jalannya eksekusi. Banyak dari mereka yang merasa penasaran dengan rumah mewah yang menjadi sengketa hukum.

“Dari pagi sudah ramai. Saya dengar katanya mau dieksekusi. Pas petugas dobrak pintu, orang-orang langsung kaget,” kata Arif, salah satu warga yang tinggal di perumahan itu.

Beberapa warga mengaku prihatin karena kasus sengketa seperti ini sering menimbulkan konflik berkepanjangan. Meski demikian, mereka memahami bahwa pengadilan memiliki kewenangan untuk mengeksekusi jika sudah ada putusan tetap.

Fenomena Eksekusi Rumah di Kota Besar

Kasus eksekusi rumah mewah di Surabaya ini menambah panjang daftar sengketa perdata yang berakhir dengan pengosongan paksa. Menurut catatan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Surabaya, sengketa rumah seringkali muncul akibat kredit macet, warisan, maupun jual beli yang bermasalah secara hukum.

Tidak jarang, proses eksekusi menimbulkan gesekan di lapangan karena pihak yang kalah merasa tidak rela meninggalkan asetnya. Namun, secara hukum, pengadilan memiliki dasar kuat untuk mengeksekusi jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

Penutup

Meski sempat diwarnai perlawanan, proses eksekusi rumah di Dharmhusada Mas akhirnya berjalan sesuai rencana. Petugas berhasil masuk ke dalam rumah setelah mendobrak pintu, kemudian melanjutkan pengosongan sesuai prosedur hukum.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa sengketa hukum terkait aset properti bisa berujung panjang dan dramatis. Bagi masyarakat, penting untuk memahami aspek legal dalam kepemilikan rumah agar tidak terjebak pada persoalan hukum di kemudian hari.

Posting Komentar