HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kemendikdasmen Serahkan Keputusan Metode Belajar di Kawasan Demo kepada Kadisdik



Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan surat pemberitahuan bernomor 18954/A.A4/PK.00.01/2025 tertanggal 1 September 2025 sebagai respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2025. Surat ini menekankan bahwa meskipun sedang terjadi aksi demonstrasi, siswa tetap berhak mendapatkan layanan pendidikan, dengan menitikberatkan pentingnya menjaga keselamatan dan keamanan mereka detikcom.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa tanggung jawab penetapan metode belajar perlu dilimpahkan kepada dinas pendidikan yang membawahi sekolah—baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Tujuannya adalah agar pengambilan keputusan bisa disesuaikan dengan kondisi di lapangan masing-masing daerah selama demonstrasi berlangsung detikcom.

Terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian:

  1. Kewenangan Kadisdik: Kepala dinas pendidikan (Kadisdik) diberikan wewenang penuh untuk menentukan bagaimana proses belajar mengajar berlangsung berdasarkan kondisi wilayah mereka. Ini memungkinkan pendekatan yang fleksibel dan responsif terhadap situasi lokal detikcom.
  2. Pemetaan Risiko Akses ke Sekolah: Kadisdik diminta melakukan pemetaan dan mengidentifikasi apakah lokasi sekolah berada di jalur aksi demonstrasi atau tidak. Ini penting untuk menilai tingkat risiko jika siswa harus tetap hadir secara fisik ke sekolah detikcom.
  3. Pilihan Metode Pembelajaran: Berdasarkan hasil pemetaan, Kadisdik bisa memilih metode pembelajaran yang paling aman dan efektif—baik pembelajaran jarak jauh (PJJ) maupun tatap muka (luring). Yang terpenting, metode tersebut harus menjamin keselamatan, kenyamanan, dan mutu belajar siswa detikcom.

Suharti menekankan bahwa keselamatan dan keamanan murid adalah prioritas tertinggi dalam melaksanakan layanan pendidikan. Oleh karena itu, Kendali atas penyelenggaraan belajar didelegasikan kepada tingkat daerah agar bisa disesuaikan dengan situasi konkret di lapangan detikcom.

Dengan pendekatan demikian, Kemendikdasmen berharap setiap daerah dan sekolah bisa menentukan pendekatan pendidikan yang efektif, responsif, dan aman selama terjadi kondisi demonstrasi. Prosedur ini mencerminkan fleksibilitas kebijakan yang adaptif terhadap situasi krisis, namun tetap berlandaskan pada prinsip bahwa pendidikan tak boleh terganggu.


Ringkasan Utama (600 kata)

Pada 1 September 2025, melalui surat resmi bernomor 18954/A.A4/PK.00.01/2025, Kemendikdasmen menyampaikan instruksi penting: dalam situasi demonstrasi, tanggung jawab pemilihan metode belajar diserahkan kepada dinas pendidikan daerah. Instruksi ini merupakan respons langsung terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2025, dan menegaskan kembali hak siswa untuk tetap memperoleh layanan pendidikan meskipun ada gangguan situasional.

Surat ini membuat tiga penegasan strategis:

  • Kewenangan lokal: Kadisdik di provinsi maupun kabupaten/kota diberi wewenang penuh untuk menetapkan model belajar yang tepat bagi sekolah di bawah yurisdiksinya.
  • Evaluasi risiko: Setiap Kadisdik diminta melakukan pemetaan terhadap sekolah untuk melihat apakah lokasi belajar bersinggungan dengan rute demonstrasi, sehingga potensi bahaya bisa diminimalkan.
  • Fleksibilitas metode: Berdasarkan hasil pemetaan situasi, Kadisdik bisa memilih antara pembelajaran jarak jauh atau tatap muka —yang mana pun yang lebih aman dan tetap menjaga kualitas pendidikan.

Suharti menekankan bahwa keselamatan siswa adalah aspek krusial, sehingga pengambilan keputusan disesuaikan kondisi lokal dapat memastikan kontinuitas pendidikan tetap berjalan dengan efektif.

Dengan demikian, Kemendikdasmen mengedepankan pendekatan adaptif yang menyatukan urgensi pendidikan dengan jaminan keselamatan, demi memastikan hak belajar siswa tetap terlindungi selama masa demonstrasi.

 


Posting Komentar