Kemendikdasmen Serahkan Keputusan Metode Belajar di Kawasan Demo kepada Kadisdik
Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan surat pemberitahuan bernomor 18954/A.A4/PK.00.01/2025 tertanggal 1 September 2025 sebagai respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2025. Surat ini menekankan bahwa meskipun sedang terjadi aksi demonstrasi, siswa tetap berhak mendapatkan layanan pendidikan, dengan menitikberatkan pentingnya menjaga keselamatan dan keamanan mereka detikcom.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, Sekretaris Jenderal
Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa tanggung jawab penetapan metode
belajar perlu dilimpahkan kepada dinas pendidikan yang membawahi sekolah—baik
di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Tujuannya adalah agar pengambilan
keputusan bisa disesuaikan dengan kondisi di lapangan masing-masing daerah
selama demonstrasi berlangsung detikcom.
Terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian:
- Kewenangan
Kadisdik: Kepala dinas pendidikan (Kadisdik) diberikan wewenang penuh
untuk menentukan bagaimana proses belajar mengajar berlangsung berdasarkan
kondisi wilayah mereka. Ini memungkinkan pendekatan yang fleksibel dan
responsif terhadap situasi lokal detikcom.
- Pemetaan
Risiko Akses ke Sekolah: Kadisdik diminta melakukan pemetaan dan
mengidentifikasi apakah lokasi sekolah berada di jalur aksi demonstrasi
atau tidak. Ini penting untuk menilai tingkat risiko jika siswa harus
tetap hadir secara fisik ke sekolah detikcom.
- Pilihan
Metode Pembelajaran: Berdasarkan hasil pemetaan, Kadisdik bisa memilih
metode pembelajaran yang paling aman dan efektif—baik pembelajaran jarak
jauh (PJJ) maupun tatap muka (luring). Yang terpenting, metode tersebut
harus menjamin keselamatan, kenyamanan, dan mutu belajar siswa detikcom.
Suharti menekankan bahwa keselamatan dan keamanan murid
adalah prioritas tertinggi dalam melaksanakan layanan pendidikan. Oleh karena
itu, Kendali atas penyelenggaraan belajar didelegasikan kepada tingkat daerah
agar bisa disesuaikan dengan situasi konkret di lapangan detikcom.
Dengan pendekatan demikian, Kemendikdasmen berharap setiap
daerah dan sekolah bisa menentukan pendekatan pendidikan yang efektif,
responsif, dan aman selama terjadi kondisi demonstrasi. Prosedur ini
mencerminkan fleksibilitas kebijakan yang adaptif terhadap situasi krisis,
namun tetap berlandaskan pada prinsip bahwa pendidikan tak boleh terganggu.
Ringkasan Utama (600 kata)
Pada 1 September 2025, melalui surat resmi bernomor
18954/A.A4/PK.00.01/2025, Kemendikdasmen menyampaikan instruksi penting: dalam
situasi demonstrasi, tanggung jawab pemilihan metode belajar diserahkan kepada
dinas pendidikan daerah. Instruksi ini merupakan respons langsung terhadap
arahan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2025, dan menegaskan kembali
hak siswa untuk tetap memperoleh layanan pendidikan meskipun ada gangguan
situasional.
Surat ini membuat tiga penegasan strategis:
- Kewenangan
lokal: Kadisdik di provinsi maupun kabupaten/kota diberi wewenang
penuh untuk menetapkan model belajar yang tepat bagi sekolah di bawah
yurisdiksinya.
- Evaluasi
risiko: Setiap Kadisdik diminta melakukan pemetaan terhadap sekolah
untuk melihat apakah lokasi belajar bersinggungan dengan rute demonstrasi,
sehingga potensi bahaya bisa diminimalkan.
- Fleksibilitas
metode: Berdasarkan hasil pemetaan situasi, Kadisdik bisa memilih
antara pembelajaran jarak jauh atau tatap muka —yang mana pun yang lebih
aman dan tetap menjaga kualitas pendidikan.
Suharti menekankan bahwa keselamatan siswa adalah aspek
krusial, sehingga pengambilan keputusan disesuaikan kondisi lokal dapat
memastikan kontinuitas pendidikan tetap berjalan dengan efektif.
Dengan demikian, Kemendikdasmen mengedepankan pendekatan
adaptif yang menyatukan urgensi pendidikan dengan jaminan keselamatan, demi
memastikan hak belajar siswa tetap terlindungi selama masa demonstrasi.