HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

OJK Kediri Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

 

OJK Kediri Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Kediri (Jatimradar.com) – Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 t ahun mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.

Kepala OJK Kediri, Ismirani Saputri, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Tujuannya jelas, yakni memberikan perlindungan bagi anak dari berbagai risiko di media sosial, seperti konten pornografi, perundungan siber, hingga kecanduan penggunaan gawai.

“Keputusan ini tentu sudah melalui kajian. Bahkan di sejumlah negara, pembatasan usia dalam penggunaan media sosial juga sudah diterapkan,” ujar Ismirani.

Menurutnya, kebijakan ini justru menunjukkan adanya pengawasan terhadap aktivitas digital anak. Dari data yang ada, penggunaan media sosial di kalangan remaja masih didominasi potensi dampak negatif dibandingkan manfaatnya.

“Kalau dilihat dari sisi kami, ini langkah yang positif. Artinya pemerintah memantau dan melihat bagaimana perilaku anak-anak dalam menggunakan media sosial,” jelasnya.

Tak hanya sebagai pejabat, Ismirani juga berbicara sebagai orang tua. Ia mengaku merasa terbantu dengan adanya aturan tersebut karena dapat membantu mengontrol penggunaan ponsel pada anak.

“Sebagai orang tua, saya justru senang. Kita jadi bisa lebih mengawasi penggunaan HP anak, bukan sekadar untuk media sosial, tapi memastikan mereka tetap terarah,” ungkapnya.

 

Platform Wajib Ikuti Aturan

Dalam kebijakan tersebut, sejumlah platform media sosial seperti YouTube, TikTok, Facebook, dan Instagram diwajibkan menyesuaikan aturan dengan menonaktifkan akun pengguna yang belum memenuhi batas usia.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak.

 

Orang Tua Sambut Positif

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari masyarakat. Salah satunya Dewi Wulandari, warga Kediri, yang mengaku setuju dengan pembatasan tersebut.

Menurutnya, sebagai orang tua, tidak mudah untuk mengawasi aktivitas anak di dunia maya secara penuh. Oleh karena itu, aturan dari pemerintah dinilai sangat membantu.

“Saya mendukung pembatasan ini. Jujur saja, saya khawatir dengan anak yang aktif di media sosial karena kita tidak bisa mengawasi terus-menerus,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama ini dirinya terus mengingatkan anak untuk menggunakan gawai secara bijak dan memanfaatkannya untuk hal-hal yang mendukung proses belajar.

“Yang penting anak tetap menggunakan HP untuk hal positif, terutama untuk belajar,” pungkasnya.

 

Posting Komentar