Bapenda Blitar Tawarkan Pemutihan Denda Pajak 31 Tahun, Berlaku Hingga 30 Desember 2025
BLITAR – jatimradar.com Warga Kabupaten Blitar kini mendapat angin segar menjelang akhir tahun. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar resmi mengumumkan program penghapusan denda atau sanksi administratif untuk seluruh tunggakan pajak daerah yang menumpuk hingga puluhan tahun.
Program
pemutihan ini berlaku untuk piutang pajak dari 1994 sampai 2025, menjadi
salah satu kebijakan terbesar yang pernah dikeluarkan Pemkab Blitar di sektor
pendapatan daerah.
Kebijakan Resmi Berlaku 4–30 Desember 2025
Kepala
Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, menyampaikan
bahwa program penghapusan denda tersebut telah dituangkan dalam SK Kepala
Bapenda Nomor B/180.06/151/409.5.2/KPTS/2025 yang ditandatangani pada 3
Desember 2025.
Menurutnya,
kebijakan ini digulirkan untuk mendukung percepatan penerimaan pajak sekaligus
memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih terbebani tunggakan pajak
selama bertahun-tahun.
“Kami
berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan waktu yang sangat terbatas ini.
Setelah 30 Desember, denda akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan,”
ujarnya.
Periode
pemberlakuan pemutihan ini hanya 26 hari, yakni mulai 4 Desember
hingga 30 Desember 2025.
Denda Normal 1 Persen per Bulan, Pemutihan Jadi Peluang Emas
Asmaningayu
mengingatkan bahwa denda keterlambatan pajak daerah ditetapkan sebesar 1
persen per bulan, sehingga akumulasi tunggakan dalam hitungan tahun dapat
menjadi sangat besar. Melalui kebijakan pemutihan ini, wajib pajak cukup
membayar pokok pajaknya saja tanpa tambahan denda.
Jenis Pajak yang Masuk Program Pemutihan
Bapenda
menyebutkan bahwa beberapa jenis pajak daerah ikut dalam program penghapusan
sanksi administratif ini, antara lain:
- Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Pajak hotel dan restoran
- Pajak hiburan
- Pajak reklame
- Pajak mineral bukan logam
dan batuan
- Pajak parkir
- Pajak air tanah
- Dan sejumlah kategori pajak
daerah lain yang tercatat dalam piutang Bapenda
(Detail
dapat menyesuaikan laman resmi Bapenda Blitar jika ingin ditautkan sebagai
internal link.)
Meringankan Beban Ekonomi Masyarakat
Selain
target pendapatan daerah, Bapenda menegaskan bahwa langkah ini juga merupakan
bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi warga Blitar.
“Penghapusan
denda ini diharapkan bisa membantu masyarakat yang sedang berupaya memulihkan
ekonomi keluarga. Kami ingin membangun budaya taat pajak, karena pajak
merupakan kontribusi nyata untuk pembangunan Blitar,” tambahnya.
Hitung Mundur Dimulai
Dengan
jangka waktu yang sangat singkat, masyarakat Kabupaten Blitar diimbau segera
memeriksa kembali kewajiban pajaknya. Jika pembayaran melampaui 30 Desember
2025, sanksi keterlambatan akan diberlakukan normal.
Program
pemutihan ini menjadi kesempatan yang tidak datang setiap tahun, terlebih
mencakup tunggakan hingga tiga dekade terakhir.
