HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Bapenda Blitar Tawarkan Pemutihan Denda Pajak 31 Tahun, Berlaku Hingga 30 Desember 2025

 

Bapenda Blitar Tawarkan Pemutihan Denda Pajak 31 Tahun, Berlaku Hingga 30 Desember 2025
BLITAR – jatimradar.com Warga Kabupaten Blitar kini mendapat angin segar menjelang akhir tahun. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar resmi mengumumkan program penghapusan denda atau sanksi administratif untuk seluruh tunggakan pajak daerah yang menumpuk hingga puluhan tahun.

Program pemutihan ini berlaku untuk piutang pajak dari 1994 sampai 2025, menjadi salah satu kebijakan terbesar yang pernah dikeluarkan Pemkab Blitar di sektor pendapatan daerah.

Kebijakan Resmi Berlaku 4–30 Desember 2025

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, menyampaikan bahwa program penghapusan denda tersebut telah dituangkan dalam SK Kepala Bapenda Nomor B/180.06/151/409.5.2/KPTS/2025 yang ditandatangani pada 3 Desember 2025.

Menurutnya, kebijakan ini digulirkan untuk mendukung percepatan penerimaan pajak sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih terbebani tunggakan pajak selama bertahun-tahun.

Kami berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan waktu yang sangat terbatas ini. Setelah 30 Desember, denda akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Periode pemberlakuan pemutihan ini hanya 26 hari, yakni mulai 4 Desember hingga 30 Desember 2025.

Denda Normal 1 Persen per Bulan, Pemutihan Jadi Peluang Emas

Asmaningayu mengingatkan bahwa denda keterlambatan pajak daerah ditetapkan sebesar 1 persen per bulan, sehingga akumulasi tunggakan dalam hitungan tahun dapat menjadi sangat besar. Melalui kebijakan pemutihan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa tambahan denda.

Jenis Pajak yang Masuk Program Pemutihan

Bapenda menyebutkan bahwa beberapa jenis pajak daerah ikut dalam program penghapusan sanksi administratif ini, antara lain:

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Pajak hotel dan restoran
  • Pajak hiburan
  • Pajak reklame
  • Pajak mineral bukan logam dan batuan
  • Pajak parkir
  • Pajak air tanah
  • Dan sejumlah kategori pajak daerah lain yang tercatat dalam piutang Bapenda

(Detail dapat menyesuaikan laman resmi Bapenda Blitar jika ingin ditautkan sebagai internal link.)

Meringankan Beban Ekonomi Masyarakat

Selain target pendapatan daerah, Bapenda menegaskan bahwa langkah ini juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi warga Blitar.

Penghapusan denda ini diharapkan bisa membantu masyarakat yang sedang berupaya memulihkan ekonomi keluarga. Kami ingin membangun budaya taat pajak, karena pajak merupakan kontribusi nyata untuk pembangunan Blitar,” tambahnya.

Hitung Mundur Dimulai

Dengan jangka waktu yang sangat singkat, masyarakat Kabupaten Blitar diimbau segera memeriksa kembali kewajiban pajaknya. Jika pembayaran melampaui 30 Desember 2025, sanksi keterlambatan akan diberlakukan normal.

Program pemutihan ini menjadi kesempatan yang tidak datang setiap tahun, terlebih mencakup tunggakan hingga tiga dekade terakhir.

 

Posting Komentar