HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Apakah Siswa Homeschooling Bisa Ikut TKA? Penjelasan Kemendikdasmen




Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan penjelasan mengenai aturan pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa homeschooling. Plt Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Rahmawati, menegaskan bahwa siswa homeschooling tetap bisa mengikuti TKA, asalkan memenuhi syarat tertentu.

Syarat Utama: Terdaftar di Dapodik

Rahmawati menyampaikan bahwa syarat utama agar siswa homeschooling dapat ikut serta dalam TKA adalah terdaftar di Data Satuan Pendidikan (Dapodik). Jika siswa tidak tercatat di sistem tersebut, maka otomatis tidak bisa mendaftar TKA.

“Kalau homeschooling berbasis rumah, tidak punya NPSN dan tidak masuk Dapodik, ya tidak bisa ikut,” tegas Rahmawati.

Homeschooling Berbasis Komunitas Lebih Memungkinkan

Saat ini, homeschooling terbagi menjadi dua jenis, yaitu berbasis keluarga dan berbasis komunitas. Menurut Rahmawati, siswa dari homeschooling berbasis komunitas lebih memungkinkan untuk ikut TKA. Hal ini karena mereka bisa bergabung dengan satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sehingga tercatat di Dapodik.

Banyak siswa homeschooling komunitas juga mengikuti program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Dengan begitu, mereka mendapatkan pembelajaran setara sekolah nonformal dan bisa mendaftar TKA seperti halnya siswa dari SMA/SMK maupun paket kesetaraan.

“Selama satuan pendidikan homeschooling ini terdaftar di Dapodik, baik berbasis rumah maupun komunitas, maka bisa mengikuti TKA,” jelas Rahmawati.

Sertifikat TKA untuk Semua Jalur Pendidikan

Sama seperti siswa sekolah formal, peserta homeschooling yang mengikuti TKA akan memperoleh sertifikat hasil ujian. Sertifikat ini dapat digunakan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi, termasuk pendaftaran ke perguruan tinggi.

“Dia akan mendapatkan sertifikat hasil TKA dan dianggap lulus dari satuan pendidikannya,” tambah Rahmawati.

Syarat Umum Pendaftaran TKA

Kemendikdasmen juga telah menetapkan syarat umum bagi siswa dari berbagai jalur pendidikan – formal, nonformal, maupun informal – agar bisa ikut TKA, di antaranya:

  1. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan aktif.
  2. Berada di jenjang akhir pendidikan (kelas 6 SD/MI, kelas 9 SMP/MTs, kelas 12 SMA/MA, kelas 12-13 SMK, atau program kesetaraan Paket A, B, dan C).
  3. Memiliki laporan hasil belajar dari semester sebelumnya sesuai jenjang.
  4. Siswa berkebutuhan khusus tetap dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.

Dengan aturan ini, Kemendikdasmen memastikan bahwa TKA dapat diikuti oleh semua siswa dari jalur pendidikan manapun, termasuk homeschooling, asalkan mereka tercatat secara resmi di sistem pendidikan nasional.

 


Posting Komentar