Apakah Siswa Homeschooling Bisa Ikut TKA? Penjelasan Kemendikdasmen
Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan penjelasan mengenai aturan pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa homeschooling. Plt Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Rahmawati, menegaskan bahwa siswa homeschooling tetap bisa mengikuti TKA, asalkan memenuhi syarat tertentu.
Syarat Utama: Terdaftar di Dapodik
Rahmawati menyampaikan bahwa syarat utama agar siswa
homeschooling dapat ikut serta dalam TKA adalah terdaftar di Data Satuan
Pendidikan (Dapodik). Jika siswa tidak tercatat di sistem tersebut, maka
otomatis tidak bisa mendaftar TKA.
“Kalau homeschooling berbasis rumah, tidak punya NPSN dan
tidak masuk Dapodik, ya tidak bisa ikut,” tegas Rahmawati.
Homeschooling Berbasis Komunitas Lebih Memungkinkan
Saat ini, homeschooling terbagi menjadi dua jenis, yaitu
berbasis keluarga dan berbasis komunitas. Menurut Rahmawati, siswa dari
homeschooling berbasis komunitas lebih memungkinkan untuk ikut TKA. Hal ini
karena mereka bisa bergabung dengan satuan pendidikan yang memiliki Nomor
Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sehingga tercatat di Dapodik.
Banyak siswa homeschooling komunitas juga mengikuti program Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Dengan begitu, mereka mendapatkan
pembelajaran setara sekolah nonformal dan bisa mendaftar TKA seperti halnya
siswa dari SMA/SMK maupun paket kesetaraan.
“Selama satuan pendidikan homeschooling ini terdaftar di
Dapodik, baik berbasis rumah maupun komunitas, maka bisa mengikuti TKA,” jelas
Rahmawati.
Sertifikat TKA untuk Semua Jalur Pendidikan
Sama seperti siswa sekolah formal, peserta homeschooling
yang mengikuti TKA akan memperoleh sertifikat hasil ujian. Sertifikat
ini dapat digunakan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi,
termasuk pendaftaran ke perguruan tinggi.
“Dia akan mendapatkan sertifikat hasil TKA dan dianggap
lulus dari satuan pendidikannya,” tambah Rahmawati.
Syarat Umum Pendaftaran TKA
Kemendikdasmen juga telah menetapkan syarat umum bagi siswa
dari berbagai jalur pendidikan – formal, nonformal, maupun informal – agar bisa
ikut TKA, di antaranya:
- Memiliki
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan aktif.
- Berada
di jenjang akhir pendidikan (kelas 6 SD/MI, kelas 9 SMP/MTs, kelas 12
SMA/MA, kelas 12-13 SMK, atau program kesetaraan Paket A, B, dan C).
- Memiliki
laporan hasil belajar dari semester sebelumnya sesuai jenjang.
- Siswa
berkebutuhan khusus tetap dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki
hambatan intelektual.
Dengan aturan ini, Kemendikdasmen memastikan bahwa TKA dapat
diikuti oleh semua siswa dari jalur pendidikan manapun, termasuk homeschooling,
asalkan mereka tercatat secara resmi di sistem pendidikan nasional.