8 Perbedaan PNS dan PPPK dari Status, Jenjang Karier hingga Gajinya
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama-sama masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kebijakan publik. Meski sama-sama ASN, ada sejumlah perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK yang perlu dipahami.
Berikut rangkuman delapan perbedaan PNS dan PPPK:
1. Pengertian
- PNS:
Warga negara Indonesia yang diangkat secara tetap untuk menduduki jabatan
di instansi pemerintah.
- PPPK:
Warga negara Indonesia yang diangkat melalui perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Status Kerja
- PNS
berstatus pegawai tetap, berhenti bekerja ketika memasuki masa pensiun
dengan hak tunjangan.
- PPPK
berstatus kontrak. Masa kerja minimal satu tahun dan bisa diperpanjang
sesuai kebutuhan instansi.
3. Jenjang Karier
- PNS
memiliki jenjang karier yang jelas, baik jabatan manajerial (pimpinan
tinggi, administrator, pengawas) maupun non manajerial (fungsional dan
pelaksana). Peningkatan karier bisa dicapai sesuai masa kerja dan kinerja.
- PPPK
tidak memiliki jalur karier. Jika ingin menduduki jabatan lebih tinggi,
harus mengikuti seleksi ulang.
4. Proses Seleksi
- PNS
melalui tes administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB), wawancara, hingga praktik.
- PPPK
menjalani tes administrasi, seleksi kompetensi, seleksi teknis tambahan,
serta wawancara bila diperlukan.
5. Batas Usia Pendaftaran
- PNS:
Minimal 18 tahun, maksimal 35 tahun saat mendaftar.
- PPPK:
Minimal 20 tahun, maksimal satu tahun sebelum usia pensiun jabatan yang
dilamar.
6. Gaji
- PNS
gajinya diatur dalam Perpres No. 10 Tahun 2024. Misalnya, golongan
terendah (Ia) menerima Rp 1,68 juta–Rp 2,52 juta, sedangkan tertinggi
(IVe) mencapai Rp 3,88 juta–Rp 6,37 juta.
- PPPK
gajinya diatur dalam Perpres No. 11 Tahun 2024. Golongan I mulai dari Rp
1,93 juta, sementara golongan XVII bisa mencapai Rp 7,32 juta.
7. Tunjangan
- PNS
berhak atas tunjangan kinerja, tunjangan keluarga (suami/istri dan anak),
tunjangan jabatan, tunjangan makan, hingga tunjangan pensiun.
- PPPK
juga mendapat tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan,
serta tunjangan jabatan struktural maupun fungsional, meski tidak ada
pensiun.
8. Usia Pensiun
- PNS
pensiun pada usia 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk
pejabat pimpinan tinggi. Setelah itu tetap menerima hak pensiun.
- PPPK
tidak memiliki masa pensiun, karena statusnya kontrak. Jika kontrak habis
dan tidak diperpanjang, maka hubungan kerja berakhir.
Kesimpulan
PNS dan PPPK sama-sama bagian dari ASN yang bekerja untuk
melayani masyarakat. Perbedaan utama terletak pada status kepegawaian, jenjang
karier, serta hak pensiun. PNS bersifat tetap dengan jenjang karier panjang dan
hak pensiun, sedangkan PPPK bersifat kontrak dengan gaji kompetitif namun tanpa
pensiun.
Dengan memahami perbedaan ini, calon pelamar dapat
menyesuaikan pilihan karier sesuai kebutuhan, prioritas, dan rencana jangka
panjang.