HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

8 Perbedaan PNS dan PPPK dari Status, Jenjang Karier hingga Gajinya



Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama-sama masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kebijakan publik. Meski sama-sama ASN, ada sejumlah perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK yang perlu dipahami.

Berikut rangkuman delapan perbedaan PNS dan PPPK:

1. Pengertian

  • PNS: Warga negara Indonesia yang diangkat secara tetap untuk menduduki jabatan di instansi pemerintah.
  • PPPK: Warga negara Indonesia yang diangkat melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

2. Status Kerja

  • PNS berstatus pegawai tetap, berhenti bekerja ketika memasuki masa pensiun dengan hak tunjangan.
  • PPPK berstatus kontrak. Masa kerja minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

3. Jenjang Karier

  • PNS memiliki jenjang karier yang jelas, baik jabatan manajerial (pimpinan tinggi, administrator, pengawas) maupun non manajerial (fungsional dan pelaksana). Peningkatan karier bisa dicapai sesuai masa kerja dan kinerja.
  • PPPK tidak memiliki jalur karier. Jika ingin menduduki jabatan lebih tinggi, harus mengikuti seleksi ulang.

4. Proses Seleksi

  • PNS melalui tes administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), wawancara, hingga praktik.
  • PPPK menjalani tes administrasi, seleksi kompetensi, seleksi teknis tambahan, serta wawancara bila diperlukan.

5. Batas Usia Pendaftaran

  • PNS: Minimal 18 tahun, maksimal 35 tahun saat mendaftar.
  • PPPK: Minimal 20 tahun, maksimal satu tahun sebelum usia pensiun jabatan yang dilamar.

6. Gaji

  • PNS gajinya diatur dalam Perpres No. 10 Tahun 2024. Misalnya, golongan terendah (Ia) menerima Rp 1,68 juta–Rp 2,52 juta, sedangkan tertinggi (IVe) mencapai Rp 3,88 juta–Rp 6,37 juta.
  • PPPK gajinya diatur dalam Perpres No. 11 Tahun 2024. Golongan I mulai dari Rp 1,93 juta, sementara golongan XVII bisa mencapai Rp 7,32 juta.

7. Tunjangan

  • PNS berhak atas tunjangan kinerja, tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), tunjangan jabatan, tunjangan makan, hingga tunjangan pensiun.
  • PPPK juga mendapat tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural maupun fungsional, meski tidak ada pensiun.

8. Usia Pensiun

  • PNS pensiun pada usia 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi. Setelah itu tetap menerima hak pensiun.
  • PPPK tidak memiliki masa pensiun, karena statusnya kontrak. Jika kontrak habis dan tidak diperpanjang, maka hubungan kerja berakhir.

Kesimpulan

PNS dan PPPK sama-sama bagian dari ASN yang bekerja untuk melayani masyarakat. Perbedaan utama terletak pada status kepegawaian, jenjang karier, serta hak pensiun. PNS bersifat tetap dengan jenjang karier panjang dan hak pensiun, sedangkan PPPK bersifat kontrak dengan gaji kompetitif namun tanpa pensiun.

Dengan memahami perbedaan ini, calon pelamar dapat menyesuaikan pilihan karier sesuai kebutuhan, prioritas, dan rencana jangka panjang.

 


Posting Komentar