Mengapa Anggaran Pendidikan Tidak Dialokasikan Hanya ke Kementerian Pendidikan?
Pendidikan merupakan salah satu pilar utama pembangunan bangsa. Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan amanat konstitusi bahwa minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dialokasikan untuk sektor pendidikan. Meski demikian, banyak yang masih beranggapan bahwa seluruh anggaran pendidikan tersebut dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Faktanya, anggaran pendidikan tidak hanya tersalurkan ke satu kementerian saja, melainkan tersebar ke berbagai lembaga dan kementerian lain. Hal ini menimbulkan pertanyaan: mengapa dana pendidikan tidak dipusatkan hanya di Kemendikbudristek?
Prinsip Desentralisasi Pengelolaan Pendidikan
Salah satu alasan utama adalah karena sistem pendidikan di
Indonesia menganut prinsip desentralisasi. Artinya, pengelolaan pendidikan
tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, tetapi juga menjadi
tanggung jawab pemerintah daerah. Dengan sistem ini, banyak kebutuhan
pendidikan, seperti gaji guru daerah, pembangunan infrastruktur sekolah, dan
peningkatan mutu tenaga pendidik, dibiayai langsung melalui anggaran pemerintah
daerah (APBD) yang bersumber dari transfer dana pusat.
Dana pendidikan dari APBN dikirimkan ke daerah melalui
mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta dana
otonomi khusus. Semua ini tidak dikelola oleh Kemendikbudristek, melainkan oleh
Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah masing-masing. Dengan cara tersebut,
pemerintah berupaya memastikan kebutuhan pendidikan di setiap daerah dapat
terpenuhi sesuai kondisi lokal.
Keterlibatan Berbagai Kementerian dan Lembaga
Selain Kemendikbudristek, beberapa kementerian lain juga
mendapatkan alokasi anggaran pendidikan karena mereka memiliki satuan
pendidikan di bawah kewenangannya. Contohnya, Kementerian Agama (Kemenag) yang
membawahi madrasah dan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, turut
memperoleh anggaran pendidikan cukup besar. Hal ini wajar mengingat jumlah
lembaga pendidikan di bawah Kemenag sangat banyak dan membutuhkan pembiayaan
yang memadai.
Begitu pula dengan kementerian teknis seperti Kementerian
Kesehatan dan Kementerian Perhubungan, yang memiliki sekolah kedinasan dan
politeknik khusus. Lembaga-lembaga ini memerlukan dana untuk menyelenggarakan
pendidikan vokasi yang mendukung kebutuhan tenaga kerja di bidangnya. Jadi,
penyebaran anggaran pendidikan lintas kementerian ini sejatinya bertujuan
memperkuat berbagai sektor pembangunan nasional melalui jalur pendidikan.
Tiga Pos Utama dalam Anggaran Pendidikan
Secara umum, alokasi anggaran pendidikan terbagi ke dalam
tiga pos utama. Pertama, belanja pemerintah pusat yang dikelola oleh
kementerian/lembaga, termasuk Kemendikbudristek, Kemenag, dan kementerian lain
yang memiliki lembaga pendidikan. Kedua, transfer ke daerah yang dipakai untuk
membayar gaji guru, tunjangan profesi, serta membangun sarana dan prasarana
pendidikan di daerah. Ketiga, anggaran pendidikan yang berbentuk pembiayaan,
seperti pemberian beasiswa melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Dari ketiga pos ini, bagian terbesar justru dialokasikan
melalui transfer ke daerah. Ini menunjukkan bahwa tanggung jawab utama
penyelenggaraan pendidikan berada di tingkat daerah, sementara pemerintah pusat
lebih berperan dalam menetapkan kebijakan, standar nasional, serta melakukan
pengawasan.
Manfaat Penyebaran Anggaran Pendidikan
Penyebaran anggaran pendidikan ke berbagai kementerian dan
lembaga memiliki sejumlah manfaat strategis. Pertama, hal ini memungkinkan
pemerataan pembangunan pendidikan hingga ke pelosok karena daerah memiliki
fleksibilitas mengelola anggaran sesuai kebutuhan lokal. Kedua, sistem ini
mendukung keberagaman jenis pendidikan, baik umum, keagamaan, maupun vokasi,
yang masing-masing berada di bawah kementerian berbeda. Ketiga, pengelolaan
dana oleh banyak pihak mendorong inovasi dan kolaborasi lintas sektor dalam
memajukan dunia pendidikan.
Meskipun ada tantangan seperti potensi tumpang tindih
program atau kurangnya koordinasi, mekanisme lintas kementerian ini dianggap
lebih efektif dibandingkan memusatkan seluruh anggaran di satu kementerian
saja. Pengelolaan yang terdesentralisasi memungkinkan kebijakan pendidikan
lebih responsif terhadap kebutuhan nyata di lapangan.
Penutup
Anggapan bahwa seluruh dana pendidikan berada di
Kemendikbudristek adalah keliru. Faktanya, anggaran pendidikan disebar ke
banyak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar pengelolaan pendidikan
dapat berlangsung secara lebih merata, inklusif, dan sesuai kebutuhan lokal.
Mekanisme ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk tidak hanya meningkatkan
kualitas pendidikan secara nasional, tetapi juga memastikan tidak ada satu pun
daerah atau sektor yang tertinggal dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
