HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

TKA Jadi Validator Nilai Rapor di SNBP, Berlaku untuk Semua PTN?



Jakarta – Tes Kemampuan Akademik (TKA) kini menjadi salah satu instrumen penting dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Plt Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Rahmawati, menjelaskan bahwa TKA hadir sebagai acuan tambahan dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Menurutnya, TKA berfungsi sebagai validator nilai rapor siswa SMA/sederajat. “TKA hadir sebagai pelengkap, yaitu sebagai validator,” ujar Rahmawati dalam sebuah pertemuan dengan media di Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

TKA sebagai Pembuktian Prestasi

Rahmawati menjelaskan, TKA berperan untuk memvalidasi konsistensi capaian akademik siswa selama lima semester. Dengan demikian, nilai rapor yang stabil dan baik seharusnya sejalan dengan hasil TKA.

“Bahwa prestasi selama lima semester yang konsisten, melalui perjuangan belajar, ketika diuji sesekali oleh pemerintah, nilainya harus baik juga,” tambahnya.

Apakah TKA Wajib di Semua PTN?

Meski menjadi bagian penting dalam seleksi, penggunaan TKA sebagai indikator penentuan kelolosan tidak serta merta berlaku sama di seluruh PTN. Hal ini tergantung pada kebijakan rektor masing-masing perguruan tinggi.

“TKA memang cara baru untuk menyeleksi mahasiswa lebih ketat, tetapi bagaimana teknisnya digunakan dalam SNBP merupakan kewenangan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri. Detail penggunaannya ada di pimpinan perguruan tinggi,” jelas Rahmawati.

Dengan demikian, meskipun TKA disepakati sebagai validator nilai rapor, keputusan akhir ada di masing-masing PTN sesuai kesepakatan majelis rektor.

Bisa Digunakan di Perguruan Tinggi Lain

Lebih lanjut, Rahmawati menyebut bahwa TKA tidak hanya diperuntukkan bagi PTN. Hasil tes ini juga bisa digunakan untuk perguruan tinggi di bawah lembaga lain, termasuk sekolah kedinasan, politeknik, hingga Perguruan Tinggi Negeri Keagamaan Indonesia (PTKIN).

“Tes kemampuan akademik ini sebenarnya layanan pemerintah. Tujuannya untuk memberikan rekomendasi objektif dan terstandar tentang kemampuan siswa, sehingga bisa dimanfaatkan oleh siapa pun yang membutuhkan,” jelasnya.

Kesimpulan

TKA kini hadir sebagai bentuk validasi nilai rapor dalam seleksi masuk perguruan tinggi, khususnya jalur SNBP. Namun, penerapannya tetap bergantung pada kebijakan masing-masing PTN. Selain itu, TKA juga dapat dimanfaatkan oleh perguruan tinggi non-PTN yang membutuhkan alat ukur akademik secara objektif dan terstandar.

 


Posting Komentar