TKA Jadi Validator Nilai Rapor di SNBP, Berlaku untuk Semua PTN?
Jakarta – Tes Kemampuan Akademik (TKA) kini menjadi salah satu instrumen penting dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Plt Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Rahmawati, menjelaskan bahwa TKA hadir sebagai acuan tambahan dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Menurutnya, TKA berfungsi sebagai validator nilai rapor
siswa SMA/sederajat. “TKA hadir sebagai pelengkap, yaitu sebagai validator,”
ujar Rahmawati dalam sebuah pertemuan dengan media di Jakarta Selatan, Kamis
(28/8/2025).
TKA sebagai Pembuktian Prestasi
Rahmawati menjelaskan, TKA berperan untuk memvalidasi
konsistensi capaian akademik siswa selama lima semester. Dengan demikian, nilai
rapor yang stabil dan baik seharusnya sejalan dengan hasil TKA.
“Bahwa prestasi selama lima semester yang konsisten, melalui
perjuangan belajar, ketika diuji sesekali oleh pemerintah, nilainya harus baik
juga,” tambahnya.
Apakah TKA Wajib di Semua PTN?
Meski menjadi bagian penting dalam seleksi, penggunaan TKA
sebagai indikator penentuan kelolosan tidak serta merta berlaku sama di seluruh
PTN. Hal ini tergantung pada kebijakan rektor masing-masing perguruan tinggi.
“TKA memang cara baru untuk menyeleksi mahasiswa lebih
ketat, tetapi bagaimana teknisnya digunakan dalam SNBP merupakan kewenangan
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri. Detail penggunaannya ada di pimpinan
perguruan tinggi,” jelas Rahmawati.
Dengan demikian, meskipun TKA disepakati sebagai validator
nilai rapor, keputusan akhir ada di masing-masing PTN sesuai kesepakatan
majelis rektor.
Bisa Digunakan di Perguruan Tinggi Lain
Lebih lanjut, Rahmawati menyebut bahwa TKA tidak hanya
diperuntukkan bagi PTN. Hasil tes ini juga bisa digunakan untuk perguruan
tinggi di bawah lembaga lain, termasuk sekolah kedinasan, politeknik, hingga
Perguruan Tinggi Negeri Keagamaan Indonesia (PTKIN).
“Tes kemampuan akademik ini sebenarnya layanan pemerintah.
Tujuannya untuk memberikan rekomendasi objektif dan terstandar tentang
kemampuan siswa, sehingga bisa dimanfaatkan oleh siapa pun yang membutuhkan,”
jelasnya.
Kesimpulan
TKA kini hadir sebagai bentuk validasi nilai rapor dalam
seleksi masuk perguruan tinggi, khususnya jalur SNBP. Namun, penerapannya tetap
bergantung pada kebijakan masing-masing PTN. Selain itu, TKA juga dapat
dimanfaatkan oleh perguruan tinggi non-PTN yang membutuhkan alat ukur akademik
secara objektif dan terstandar.