Homeschooling dan Partisipasi dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA): Penjelasan dari Kemendikdasmen
Jakarta, 28 Agustus 2025 – Plt. Kepala Pusat Asesmen Pendidikan di Kemendikdasmen, Rahmawati, menyampaikan bahwa siswa homeschooling berpeluang mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA), asalkan memenuhi persyaratan tertentu yang sudah diatur dalam Peraturan Mendikdasmen.
Persyaratan Penting: Terdaftar di Dapodik
Syarat paling mendasar agar siswa homeschooling bisa ikut
TKA adalah: terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Tanpa
tercatat di sistem ini, siswa tidak dapat mendaftar TKA detikcom.
Jenis Homeschooling yang Bisa Mengikuti
Perlu dicatat bahwa homeschooling informal berbasis keluarga
(rumah) tanpa NPSN umumnya tidak memenuhi syarat. Sebaliknya, homeschooling
yang berbasis komunitas—seperti melalui kelompok home-schooler atau
PKBM—biasanya memiliki NPSN dan terdaftar di Dapodik, sehingga memungkinkan
ikut TKA detikcom.
Jabatan Sertifikat TKA dan Pengakuannya
Setelah mengikuti TKA, siswa homeschooling yang lolos
mendapatkan sertifikat hasil TKA, sama seperti siswa formal dan
nonformal. Dokumen ini diakui sebagai bukti kelulusan dari satuan pendidikan
mereka dan dapat digunakan sebagai syarat masuk ke jenjang pendidikan
berikutnya maupun masuk perguruan tinggi detikcom.
Kriteria Umum Peserta TKA
Selain kriteria pendaftaran di atas, Kemendikdasmen juga
menetapkan beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh semua peserta TKA—baik
dari jalur formal, nonformal, maupun informal:
- Memiliki
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan aktif.
- Berstatus
sebagai siswa di semester terakhir:
- SD/sederajat
(kelas 6),
- SMP/sederajat
(kelas 9),
- SMA/sederajat
atau SMK (kelas 12 atau 13 untuk SMK empat tahun),
- Paket
A/B/C untuk jalur nonformal.
- Menyertakan
laporan hasil belajar dari tingkat sebelumnya (misalnya kelas 5 dan kelas
6 untuk jenjang SD).
- Siswa
berkebutuhan khusus berhak mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan
intelektual detikcom.
Ringkasan Inti
Aspek |
Keterangan |
Siapa yang dapat ikut TKA? |
Siswa homeschooling, jika terdaftar di Dapodik melalui
PKBM atau komunitas. |
Syarat utama |
Terdaftar dalam sistem pendidikan resmi (Dapodik),
memiliki NISN, dan berada di semester terakhir. |
Manfaat |
Mendapat sertifikat TKA yang diakui untuk kelulusan dan
seleksi pendidikan lanjutan. |
Dengan demikian, meski homeschooling tidak langsung diakui
dalam jalur formal tanpa proses administrasi, melalui pendekatan komunitas dan
integrasi ke dalam sistem pendidikan nasional, akses untuk mengikuti TKA dan
mendapatkan pengakuan resmi tetap terbuka.